Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai e-Samsat, Ini Syaratnya
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai e-Samsat, Ini Syaratnya
Pemilik kendaraan yang dambakan membayar pajak kendaraan secara daring atau online, mampu menggunakan aplikasi e-Samsat melalui smartphone.
Seperti kita ketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu th. sekali sebelum jatuh tempo yang terterta di STNK.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan tidak cuman di Samsat mampu dilakukan secara online. Saat ini, dirinya memberi saran agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang mampu diunduh di playsotre.
"Untuk pajak daring mampu menggunakan e-Samsat yaitu membayar pajak langsung dari ATM bank yang udah bekerja sama bersama Bapenda," kata Herlina yang dikutip dari Kompas.com.
Layanan E-Samsat DKI JakartaBapenda Jakarta Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Layanan E-Samsat DKI Jakarta
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat
Ada lebih dari satu bank yang bekerjasama, diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM terhitung ringan dan mampu dilakukan di mana saja. Pemilik kendaraan mampu pilih menu untuk laksanakan pembayaran pajak kendaraan saja.
Setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, mesti pajak diberikan selagi sepanjang 30 hari dari selagi pembayaran untuk laksanakan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.
Komentar
Posting Komentar