Pengertian, Sturktur Organisasi, Susunan, Tugas, Serta Fungsi P2K3
Pengertian, Sturktur Organisasi, Susunan, Tugas, Serta Fungsi P2K3
Pengertian P2K3
P2K3 – Apa itu P2K3?
Sebelum kita membahas perihal makna P2K3, kita bakal membahas perihal kepanjangan P2K3 dahulu , yang merupakan kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sesuai dengan basic hukum K3 yaitu Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987
Pengertian P2K3 adalah suatu badan pembantu di area kerja yang menjadi wadah kerjasama pada pihak perusahaan atau badan bisnis dan pekerja kepanjangan p2k3 .
P2K3 menjadi suatu panitia yang bertugas didalam pengembangan kerjasama dan partisipasi secara efisien didalam penerapan K3, P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur Bipartite.
Struktur Organisasi P2K3
P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bagian yang masing–masing mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.
Sebagai misal susunan organisasi P2K3 di perusahaan terdiri atas :
Ketua
Struktur P2K3 yang pertama adalah ketua. Dalam organisasi P2K3, ketua mempunyai wewenang sebagai tersebut :
Memimpin seluruh perihal yang mengenai dengan rapat pleno yang mengenai dengan P2K3 dan menunjuk bagian untuk melakukan rapat tersebut
Menentukan kebijakan perlu demi terciptanya pelaksanaan beraneka macam program P2K3
Memberikan pertanggungjawaban atas beraneka perihal yang mengenai dengan pelaksanaan P2K3 di perusahaan menuju ke disnakertrans kabupaten atau kota setempat lewat tiap-tiap pimpinan perusahaan
Mempertanggungjawabkan beraneka program P2K3 dan pelaksanaannya kepada pihak direksi
Mengawasi dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan beraneka macam program K3 di perusahaan
Sekretaris
Dalam lapisan susunan organisasi P2K3 terhitung terdapat unsur sekretaris di mana sekretaris mempunyai sebagian wewenang, diantaranya :
Membuat undangan rapat atau notulen
Mengelola administrasi surat – surat yang mengenai dengan P2K3
Mencatat beraneka macam information yang mengenai dengan K3
Memberikan dukungan atau anjuran yang dibutuhkan oleh seksi – seksi demi suksesnya program K3
Membuat laporan yang ditujukan kepada pihak disnakertrans setempat atau kepada instansi lainnya didalam rangka melindungi keadaan dan tindakan bahaya yang berjalan di suatu area kerja
Anggota
Dalam suatu susunan organisasi apa-pun yang namanya bagian pasti kudu ada, begitu terhitung dengan P2K3.
Tugas dan wewenang bagian didalam susunan organisasi P2K3 meliputi :
Melaksanakan beraneka macam program yang sudah ditetapkan sesuai dengan masing – masing seksi
Melaporkan kepada ketua atas beraneka model kesibukan yang sudah dilaksanakan
Susunan P2K3 didalam sebuah perusahaan
Susunan P2K3 didalam sebuah perusahaan bakal berlainan pada satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Berikut ini jumlah dan lapisan P2K3 didalam suatu perusahaan, meliputi :
Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah bagian P2K3 didalam perusahaan tersebut sekurang – kurangnya adalah sebesar 12 orang. Anggota P2K3 perusahaan kudu terdiri atas setidaknya 6 orang yang mewakili pebisnis atau pimpinan dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
Perusahaan dengan tenaga kerja 50 orang hingga dengan 100 orang, maka jumlah bagian P2K3 yang kudu tersedia mewakili perusahaan mereka sekurang – kurangnya 6 orang. Ke-enam orang tersebut terdiri atas 3 bagian yang mewakili pebisnis atau pimpinan dan 3 orang yang mewakili tenaga kerja.
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang dengan tingkat bahaya sangat besar, maka jumlah bagian P2K3 yang kudu dimiliki dengan ketentuan setidaknya 6 orang yang terdiri atas 3 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
Tenaga kerja kurang dari 50 orang, maka jumlah bagian P2K3 yang kudu dimiliki sedikitnya dua orang di mana masing – masing orang mewakili perusahaan dan tenaga kerja.
Tugas dan Fungsi P2K3
P2K3 merupakan panitia yang mempunyai banyak tugas. Beberapa tugasnya sesuai dengan keputusan yang tertulis didalam Permenaker RI nomer PER 04/MEN/1987 adalah memberikan anjuran dan juga pertimbangan baik diminta atau tidak kepada perusahaan perihal beraneka persoalan yang mengenai dengan K3.
Komentar
Posting Komentar